Pemilu 2024: Tanggal Berapa Calon Presiden akan Ditetapkan?
Pemilu 2024: Tanggal Berapa Calon Presiden akan Ditetapkan?
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin mendekat, namun masih banyak pertanyaan yang mengemuka, salah satunya adalah tentang tanggal penetapan calon presiden. Kapan tepatnya calon presiden akan ditetapkan untuk bertarung dalam pertarungan politik lima tahunan ini?
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, penetapan calon presiden untuk Pemilu 2024 direncanakan akan dilakukan pada bulan Agustus 2023. Hal ini sejalan dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Proses penetapan calon presiden akan dilakukan setelah tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden selesai. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses demokrasi ini dengan transparan dan akuntabel,” ujar Arief Budiman.
Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa penentuan calon presiden yang terlalu mendekati jadwal Pemilu dapat mempengaruhi kualitas dan keberlangsungan proses demokrasi itu sendiri. Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Tristian Paruntu, penetapan calon presiden yang terlalu mepet bisa mengurangi ruang bagi masyarakat untuk mengenal sosok calon presiden dengan baik.
“Penetapan calon presiden yang terlalu mendekati jadwal Pemilu dapat menyebabkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap visi, misi, dan program kerja calon presiden. Hal ini bisa berdampak negatif pada proses pemilihan presiden itu sendiri,” ungkap Tristian Paruntu.
Oleh karena itu, penting bagi pihak terkait untuk mempertimbangkan dengan matang tanggal penetapan calon presiden agar proses demokrasi berjalan dengan lancar dan berkualitas. Pemilu 2024 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah dan masa depan negara ke depan.
Dengan demikian, tanggal penetapan calon presiden untuk Pemilu 2024 menjadi hal yang sangat vital dalam menentukan kualitas dan keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia. Semua pihak perlu bersinergi untuk memastikan bahwa proses pemilihan presiden berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat.